Header AD


Pres Release 12 Tahun peristiwa Wamena 4 April 2003



Pada tanggal 4 April 2003 pukul 01:00 WP, di Kota Jayawijaya- Papua terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan “Wamena Berdarah”. Pada hari itu masyarakat sipil Papua sedang mengadakan hari raya paskah namun, masyarakat setempat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung, yaitu (Wamena Kota, Napua, Okilik, Walesi, Ibele, Pyramid, Tiom- Kwiyawage. Dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu Luarem, Wupaga, Negeyagin, Geneya, Mume dan Timine. Akibat pembobolan gudang senjata Kodim 1702 Wamena. Aparat keamanan merespon itu dengan dikerahkan aparat gabungan TNI dan Polri dengan titik sasaran 25 Kampung selama kurang lebih tiga bulan. Menyebabkan jatuhnya korban jiwa, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pengungsian secara paksa dan kerugian non fisik lainnya.
Kabupaten Jayawijaya dan Kota Wamena ini, sudah berulangkali menjadi tempat dimana terjadinya peristiwa kekerasan Negara. Sebut saja (3) tiga peristiwa besar yang secara khusus akan tetap di ingat oleh masyarakat Penggunungan Tengah Papua dari generasi kegenerasi sebagai peristiwa yang sangat mengerikan dan meninggalkan bekas luka, traumatig dalam hati masyarakat, yaitu: Peristiwa 1977, Peristiwa 6 Oktober 2000 dan Wamena Berdarah 4 April 2003.
Juli 2004, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Wamena, 4 April 2003. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, serta 38 orang luka beratdan cacat, selain itu terjadi pula pemindaan secara paksa terhadap Penduduk 25 Kampung. menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, Gedung Sekolah mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.
Sudah 12 tahun, tragedi kemanusiaan "Wamena Berdarah", namun tidak perna diproses dengan serius oleh negara. Sepertinya pemerintah berupaya untuk “melupakan” kasus ini dan melanggengkan impunitas.
Dalam rangka menolak lupa dan menuntut keadilan bagi korban "Wamena Berdarah", kami dari Bersatu Untuk Kebenaran (BUK-Papua), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS-Papua), Garda-Papua, Forum Independent Mahasiswa (FIM) menuntut  kepada :
  1. Presiden Joko Widodo, agar segera mengambil langka nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ini ke Pengadilan HAM.
  1. Segera membentuk Komisioner Komnas HAM Papua dan Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sesuai mandate UU Otsus Papua Tahun 2001
  1. Stop pembangunan Mako Brimob di Wamena, sebelum penyelesaian proses hukum atas kasus “Wamena Berdarah”.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan atas kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Pres Release 12 Tahun peristiwa Wamena 4 April 2003 Pres Release 12 Tahun peristiwa Wamena 4 April 2003 Reviewed by Unknown on 06.33 Rating: 5
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar

Post AD