Ditambahkan 'Plus', OPM Tetap Tolak Otonomi Khusus
Jayapura - Koordinator Umum Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka Lambert Pekikir menyatakan menolak perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 menjadi Otonomi Khusus Plus. Perubahan yang direalisasikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Surat Presiden (Surpres) Otonomi Khusus Plus, Kamis, 18 September 2014, itu dianggap sia-sia dan membuang waktu.
"Yang kami minta adalah duduk bersama dalam satu meja dan berbicara mengenai persoalan Papua," ujar Lambert, Jumat, 19 September 2014. (Baca berita sebelumnya: SBY Bentuk Unit Khusus Konflik di Papua)
Menurut dia, problem Papua tak bisa diselesaikan dengan cara yang sederhana seperti memberi otonomi atau kucuran dana tiap tahun. Itu pun (dana) dinilai tak jelas penyerapannya dan hilang entah kemana. "Pejabat Papua hanya menginginkan uang untuk kepentingan mereka, sementara rakyat kecil terus menderita," katanya.
Menurut Lambert, orang Papua menuntut merdeka bukan karena mereka terpinggirkan atau jauh dari sejahtera, tapi karena hak politik mereka dirampas. Pernyataan senada disampaikan Panglima OPM Lanny Jaya Purom Wenda. "Kami tolak otonomi khusus plus. Kami mau referendum, itu harga mati," katanya kepada Tempo.
Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai mengatakan Presiden berharap Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Plus bisa menjawab seluruh permasalahan yang ada selama ini di Papua. Revisi dari sebelumnya hanya Otonomi Khusus itu dianggap membawa perubahan, di antaranya penguatan peran kelembagaan pemerintahan di Papua, yakni Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Termasuk pengelolaan terhadap sektor strategis di Papua, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya
Ditambahkan 'Plus', OPM Tetap Tolak Otonomi Khusus
Reviewed by Unknown
on
10.11
Rating:
Post a Comment