Kasus Paniai, Tugas Komnas HAM dan Harus ke Pengadilan HAM
Pelajar SMA korban penembakan 8 Desember 2004 di Lapangan Sepakbola Karel Gobay Enarotali, Paniai. Foto: Dok. MS.
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, investigasi awal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki yuridiksi hukum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sudah menyatakan dengan tegas bahwa di dalam kasus penembakan terhadap warga sipil di Enarotali, Paniai adalah Pelanggaran HAM.
Dengan demikian, kata dia, sebagai Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, pihaknya mendesak Komnas HAM agar terus mengusut kasus tersebut berdasarkan amanat aturan perundangan yang berlaku hingga menemukan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur di dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jika terindikasi masuk kategori kejahatan genosida, ataupun kejahatan terhadap kemanusian, maka Komnas HAM harus bertindak adil dan netral untuk membawa kasus Paniai hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan berproses hingga menyeret para pelakunya, baik dari TNI ataupun POLRI dan menghadapkannya di depan persidangan Pengadilan HAM di Jayapura Papua dan atau Manokwari Papua Barat," kata Yan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/15).
Oleh sebab itu, kata dia, sejak sekarang ini Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi serta Pimpinan DPRP, DPRPB serta MRP di kedua provinsi tersebut untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya serta Ketua Mahkamah Agung RI bagi kepentingan pendirian segera Pengadilan HAM di Tanah Papua.
Ia menegaskan, hal ini penting sebagai implementasi riil dari amanat pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 mengenai pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut di Provinsi Papua Barat. (Yermias Degei/MS)
Baca berita seputar penembakan 4 pelajar SMA di Paniai: # Penembakan di Paniai
Kasus Paniai, Tugas Komnas HAM dan Harus ke Pengadilan HAM
Reviewed by Unknown
on
04.15
Rating:
Post a Comment