POLITIK, HUKUM & HAM
Kamis, 16 April 2015 10:24
Mahasiswa Unipa Gelar Demo Damai Desak Penetapan Perdasus Pilkada di DPR-PB. Foto: Ist.
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Dengan membawa sejumlah pamlfet, puluhan mahasiswa mendatangi kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Provinsi Papua Barat untuk menuntut kedua lembaga ini mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus tentang Pilkada menjadi Perdasus tentang bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus orang asli Papua.
Selain Raperdasus Pilkada, mahasiswa juga meminta kepada DPR Papua Barat agar mendesak MRP-PB dan Gubernur untuk menetapkan rancangan Perdasi dan perdasus yang berkaitan dengan kepentingan orang asli papua (OAP).
Aksi itu dilakukan dengan merujuk pada UU Otsus nomor 21 tahun 2001 bagian keempat, pasal 20 yang menjelaskan Majelis Rakyat Papua mempunyai tugas dan wewenang sebagai lembaga kultur orang asli Papua sehingga aspirasi yang disampaikan harus ditindak lanjuti.
Mereka demo damai di gedung DPR Papua Barat ini diterima wakil ketua III DPR-PB bersama sejumlah wakil rakyat lainnya, di depan gedung DPR Papua Barat, Rabu (15/4/2015).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unipa, GMNI dan MPI itu setidaknya membentangkan tiga pamlet yang bertuliskan, MRP gagal dalam mempertahankan hak-hak orang asli papua, BEM Unipa, GMNI dan MPI menyatakan sikap tegas, kepala daerah harus orang asli Papua serta MRP Segera mendorong DPR-PB agar bsrsama Gubernur merancang dan mengesahkan perdasi dan perdasus dalam jangka waktu dekat.
"Kami mendesak terutama pihak MRP Provinsi Papua Barat sebagai lembaga kultur orang asli Papua untuk bagaimana berbicara tentang hak-hak OAP yaitu terkait dengan pilkada dan juga semua hak-hak orang asli Papua harus ditetapkan dalam bentuk Perdasi dan Perdasus," tegas Deflisen sembari menandaskan, pihaknya mengancam DPR-PB jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan menduduki kantor legislatif ini dan MRP-PB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Ranley H.L.Mansawan,SE saat menerima aspirasi mahasiswa mengatakan, tuntutan mahasiswa itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga politik tersebut. (TBR/10/MS)
POLITIK, HUKUM & HAM
Reviewed by Unknown
on
04.07
Rating:
Post a Comment